Syarat & Ketentuan Penggunaan & Kunjungan
Peraturan umum penggunaan layanan reservasi digital Jasa Yasa Connect dan tata tertib keselamatan pengunjung di seluruh objek wisata kelolaan PT Jasa Yasa Tri Umbul Bermartabat (Perumda Jasa Yasa) Kabupaten Malang.
Definisi & Ketentuan Umum
Dalam Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti:
- Perumda Jasa Yasa: PT Jasa Yasa Tri Umbul Bermartabat (Perusahaan Umum Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang), badan usaha milik daerah yang berwenang mengelola aset wisata rekreasi di Kabupaten Malang.
- Portal Jasa Yasa Connect: Sistem informasi dan platform pemesanan berbasis web (website dan aplikasi resmi) yang dioperasikan untuk melayani reservasi tiket, paket rombongan, dan informasi publik.
- Pengguna/Pengunjung: Setiap individu, kelompok, atau instansi yang mengakses portal atau berkunjung secara fisik ke objek wisata kelolaan Perumda Jasa Yasa.
- E-Tiket: Tanda masuk elektronik yang memuat kode batang (barcode / QR code) resmi yang diterbitkan oleh sistem setelah pembayaran terverifikasi.
- Objek Wisata: Kawasan wisata kelolaan yang mencakup Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pemandian Metro Kepanjen, Pemandian Dewi Sri Pujon, dan unit usaha turunan lainnya.
Penggunaan Layanan & Akun Portal
Pengguna bertanggung jawab penuh atas keakuratan data diri yang diberikan saat pendaftaran akun maupun pengisian formulir pemesanan tiket tanpa akun (guest booking).
- Pengguna wajib memberikan nomor WhatsApp dan alamat email yang aktif untuk keperluan penerimaan e-tiket dan verifikasi kedatangan.
- Dilarang menggunakan data palsu, memanipulasi kode voucher, atau melakukan scraping/reverse-engineering terhadap portal ini.
- Perumda Jasa Yasa berhak membatalkan transaksi atau membekukan akun yang terbukti melakukan penyalahgunaan, manipulasi harga, atau tindakan melanggar hukum.
Reservasi & Validitas E-Tiket
Ketentuan terkait pembelian dan keabsahan tiket masuk:
- Setiap E-Tiket memiliki kode QR unik yang hanya dapat dipindai 1 (satu) kali di pintu gerbang loket utama sesuai jumlah orang yang tertera.
- E-Tiket berlaku khusus pada tanggal yang dipilih. Jika pengunjung berhalangan hadir pada tanggal bersangkutan, perubahan tanggal (reschedule) dapat dilakukan maksimal H-1 sebelum hari kedatangan.
- E-Tiket yang telah berhasil dipindai di loket tidak dapat digunakan kembali, dipindahtangankan, atau dimintakan pengembalian dana.
- Pembelian tiket anak-anak: Anak berusia di atas 3 (tiga) tahun atau dengan tinggi badan di atas 85 cm dikenakan tarif tiket masuk reguler penuh sesuai peraturan daerah.
Tata Tertib Kunjungan di Lokasi Wisata
Seluruh pengunjung wajib mematuhi norma sosial, kesopanan, dan peraturan kawasan:
- Menghormati kesucian dan tata krama saat berada di dekat tempat ibadah, khususnya Pura Amerta Jati / Pura Ismoyo di Pulau Ismoyo Pantai Balekambang.
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, kembang api tanpa izin, narkoba, dan minuman beralkohol keras ke seluruh area wisata.
- Dilarang melakukan tindakan asusila, perkelahian, atau kegaduhan yang mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
- Kendaraan bermotor wajib diparkir di kantong parkir resmi yang telah ditentukan dengan mengunci kendaraan secara aman.
Keselamatan Bahari & Rambu Balawista
Ombak pantai selatan memiliki arus balik kuat (rip current) dan gelombang yang sewaktu-waktu dapat meningkat secara tiba-tiba.
- Zona Bendera Merah: Dilarang keras berenang, bermain air, atau mendekati bibir karang. Pelanggaran atas rambu ini merupakan kelalaian pribadi.
- Zona Bendera Hijau: Area perairan dangkal yang diizinkan untuk bermain air di bawah pengawasan petugas Balawista.
- Orang tua atau wali wajib mengawasi anak-anak setiap saat di bibir pantai dan kolam pemandian.
- Pengunjung wajib mematuhi pengumuman pengeras suara dan instruksi dari Tim Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) dan pos pengawas.
Kebersihan & Kelestarian Lingkungan
Perumda Jasa Yasa menjunjung tinggi prinsip pariwisata berkelanjutan dan pelestarian pesisir:
- Dilarang membuang sampah sembarangan di pasir, laut, kolam, atau taman. Gunakan tempat sampah terpilah yang telah disediakan.
- Dilarang merusak, mengambil, atau membawa pulang terumbu karang, pasir pantai, tanaman pesisir (cemara udang), atau biota laut yang dilindungi.
- Dilarang membuat api unggun langsung di atas rumput atau di dekat area vegetasi rindang tanpa tungku/wadah pelindung.
- Bagi pengunjung camping, pastikan seluruh sampah bekas konsumsi dikumpulkan kembali saat membongkar tenda (Leave No Trace).
Ketentuan Rombongan & Fasilitas
Reservasi khusus untuk rombongan instansi, sekolah, atau gathering:
- Pemesanan paket rombongan wajib dikonfirmasikan paling lambat H-3 sebelum jadwal kedatangan untuk persiapan area dan staf pendamping.
- Penyewaan fasilitas aula, panggung, atau sound system tunduk pada durasi waktu sewa yang telah disepakati dalam surat penawaran resmi.
- Kerusakan fasilitas umum atau peralatan yang diakibatkan oleh kelalaian peserta rombongan menjadi tanggung jawab panitia/penyelenggara rombongan.
Batasan Tanggung Jawab & Force Majeure
- Perumda Jasa Yasa tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan barang berharga pribadi, atau kecelakaan yang timbul akibat kelalaian pengunjung dalam mematuhi rambu peringatan keselamatan.
- Force Majeure: Dalam hal terjadi bencana alam (gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem Samudra Hindia), cuaca buruk ekstrem berdasarkan peringatan resmi BMKG, huru-hara, atau penutupan darurat oleh otoritas pemerintah, Perumda Jasa Yasa berhak menutup sementara akses wisata demi keselamatan jiwa.
- Dalam kondisi Force Majeure, pemegang e-tiket berhak memilih antara penjadwalan ulang kunjungan (Reschedule) atau pengembalian dana penuh (100% Refund) sesuai mekanisme yang diatur dalam Kebijakan Refund.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh logo, merek dagang, desain grafis, antarmuka portal, foto, artikel, dan kode program pada portal Jasa Yasa Connect adalah hak milik sah PT Jasa Yasa Tri Umbul Bermartabat (Perumda Jasa Yasa) dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggandaan tanpa izin tertulis dilarang keras.
Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang berlaku.
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan ini diutamakan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Ada pertanyaan seputar syarat & ketentuan?
Tim hukum & hubungan masyarakat kami siap memberikan penjelasan.