Skip to main content
Kebijakan Transaksi Konsumen

Kebijakan Pengembalian Dana & Pembatalan (Refund Policy)

Pedoman resmi, transparan, dan terpercaya mengenai pengajuan pengembalian dana tiket, penjadwalan ulang kunjungan (reschedule), dan perlindungan konsumen di Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang.

Terakhir Diperbarui: 1 Januari 2026 • Mengikuti Regulasi Perlindungan Konsumen & BUMD

Refund Penuh 100%

Jika terjadi force majeure, peringatan cuaca ekstrem BMKG, atau penutupan resmi oleh pemerintah.

Reschedule Fleksibel

Ubah tanggal kunjungan bebas biaya jika diajukan minimal H-1 sebelum jadwal kedatangan awal.

Pencairan 3 - 7 Hari

Dana ditransfer langsung kembali ke rekening bank atau dompet digital pemesan secara transparan.

Alur Pengajuan

4 Langkah Mudah Pengajuan Refund

Ikuti tahapan di bawah ini agar proses pengembalian dana Anda dapat segera diverifikasi.

1

Siapkan Bukti

Catat Kode Pesanan e-tiket, nama pemesan, dan foto bukti pembayaran dari m-banking/e-wallet Anda.

2

Kirim Pengajuan

Hubungi Customer Care via WhatsApp atau isi Formulir Pengaduan di halaman Kontak sebelum hari-H kunjungan.

3

Verifikasi Data

Tim administrasi dan keuangan akan memeriksa keabsahan tiket dan memastikan barcode belum terpakai.

4

Pencairan Dana

Dana ditransfer ke nomor rekening Anda dalam 3–7 hari kerja dan bukti transfer dikirimkan via WhatsApp.

1. Kondisi yang Memenuhi Syarat Pengembalian Dana (Eligible Refund)

Pengembalian dana hanya dapat disetujui apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

✓
Penutupan Kawasan Wisata (Force Majeure):Instruksi resmi penutupan pantai/wahana oleh BMKG (cuaca buruk/gelombang tinggi) atau Pemerintah Kabupaten Malang demi keselamatan publik. Pengembalian dana diberikan 100% penuh.
✓
Kesalahan Sistem / Duplikasi Pembayaran:Terjadi pendebetan ganda atas satu kode pesanan yang sama akibat kendala jaringan perbankan atau sistem payment gateway. Dana kelebihan akan dikembalikan 100%.
✓
Pembatalan Inisiatif Pengunjung (H-2 / 48 Jam Sebelum Kunjungan):Pengunjung yang membatalkan kedatangan dan memberitahukan kepada admin paling lambat 48 jam sebelum tanggal kunjungan berhak menerima refund setelah dipotong biaya administrasi perbankan sebesar 10% atau maksimal Rp 10.000 per transaksi.

2. Kondisi yang Tidak Memenuhi Syarat Refund (Non-Refundable)

Permohonan pengembalian dana tidak dapat diproses apabila:

✗
E-Tiket Telah Dipindai (Scanned): Kode barcode tiket telah digunakan untuk masuk melewati gerbang loket wisata.
✗
Pengajuan Melewati Batas Waktu (No-Show): Pengunjung tidak hadir pada tanggal kunjungan tanpa pemberitahuan atau baru mengajukan refund setelah tanggal kunjungan berakhir.
✗
Tiket Promo Kilat / Flash Sale Tertentu: Tiket kampanye khusus yang pada syarat pembeliannya dicantumkan keterangan “Tiket Non-Refundable / Tidak Dapat Dibatalkan”, kecuali bila objek wisata ditutup secara resmi oleh pengelola.

3. Pilihan Reschedule (Ubah Tanggal Kunjungan)

Jika Anda berhalangan hadir namun tetap ingin berlibur di lain waktu, Reschedule adalah solusi tercepat dan bebas potongan:

  • Permohonan ubah tanggal dapat diajukan maksimal H-1 (24 jam) sebelum tanggal kunjungan awal.
  • Tanggal kunjungan baru dapat dipilih hingga 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemesanan awal.
  • Tidak ada biaya tambahan untuk perubahan jadwal jika tipe tiket dan hari kunjungan berada pada kategori tarif yang sama (weekday ke weekday).
Pusat Bantuan Transaksi

Ingin Mengajukan Refund atau Reschedule?

Sampaikan permohonan Anda kepada petugas layanan kami dengan menyertakan kode pesanan dan nomor kontak terdaftar.